Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Wacana Comberan Rumah Dilarang Masuk Selokan di Jakarta

Wacana Comberan Rumah Dilarang Masuk Selokan di Jakarta

Jakarta

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Libah Domestik telah disepakati oleh DPRD dan Pemprov Jakarta. Nantinya air limbah domestik tidak boleh dialirkan ke selokan rumah.

Kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024). Limbah domestik adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga) seperti air dari kamar mandi, air dari tempat cuci piring, air cucian baju, air sisa sabun, tinja, dan sejenisnya.

Raperda ini merupakan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum menjelskan Raperda ini diperlukan untuk memisahkan dan mengelola saluran air hujan dengan air limbah domestik agar bisa meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat Jakarta.

“Saat ini saluran-saluran air kita itu tidak ada pemisahan antara air hujan dan air limbah. Itulah sebabnya pentingnya pemisahan antara air limbah domestik dan hujan,” kata Ika.

Ika berharap, DPRD DKI bisa mendukung dan mengesahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan air limbah. Dia mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR RI untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah.

“Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta sudah sangat dibutuhkan sebagai instrumen dalam menyelesaikan berbagai permasalahan Pengelolaan Air Limbah Domestik,” ujarnya.

Hak Atas Lingkungan Sehat

Foto: Rengga Sencaya

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Perda ini nantinya juga bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan hak masyarakat dan pelaku usaha terhadap lingkungan yang sehat dan nyaman.

Selain itu, Perda ini bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sesuai standar yang ditetapkan.

“Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat pemerintah daerah dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja atau lalai membuang langsung air limbah domestik yang dihasilkan ke badan air tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu,” Ungkap Ika.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan Raperda tentang pengelolaan air Limbah domestik. Menurutnya, beberapa masukkan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah terakomodir dalam peraturan itu.

“Rapat pimpinan gabungan DPRD bersama Eksekutif pada hari ini dapat menyepakati terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wibi.

Wibi menjelaskan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Limbah Domestik Dibuang ke Mana?

Foto: Rengga Sencaya

Bila limbah domestik dilarang disalurkan ke comberan lalu dibuang ke mana? Ika mengatakan nantinya limbah domestik rumah tangga akan dialirkan ke jaringan pipa agar tak langsung mencemari tanah.

“Adapun sistem pengelolaan limbah ini secara umum bekerja dengan mengalirkan air limbah domestik yang berasal dari rumah tangga ke jaringan perpipaan agar tidak langsung meresap dan mencemari tanah,” kata Ika kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Limbah domestik adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga) seperti air dari kamar mandi, air dari tempat cuci piring, air cucian baju, air sisa sabun, tinja, dan sejenisnya. Ika mengatakan limbah domestik rumah tangga itu akan lebih dulu diolah sebelum dibuang.

“Air limbah yang masuk dalam sistem pengelolaan tersebut akan diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Hasil dari pengelolaan air limbah tersebut dapat lebih bersih sehingga tidak mencemari lingkungan,” lanjutnya.

Ika menyebut, bila air limbah dibuang sembarangan, itu dapat mencemari sungai dan air baku. Hal itu dapat menyebabkan permasalahan kesehatan seperti diare, penyakit kulit, hingga stunting.

Dia mengatakan peningkatan kualitas lingkungan hidup salah satunya ialah mewujudkan sanitasi yang layak. Ika mengatakan infrastruktur sanitasi di Jakarta masih perlu dikembangkan, apalagi masih ada warga yang buang air besar (BAB) sembarangan.

“Pengelolaan air limbah dengan baik ini merupakan komitmen Pemprov DKI guna meningkatkan kualitas lingkungan dan hidup warga serta mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global,” terang dia.

Halaman 2 dari 3