Liputan6.com, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Langkah ini dianggap sebagai momentum penting dalam memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus mendukung kemandirian bangsa melalui kebijakan pajak yang berkeadilan.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, menegaskan bahwa kenaikan PPN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dana tambahan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Kenaikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemudahan bagi wajib pajak, termasuk keberlanjutan stimulus ekonomi,” ujar Pino, ditulis Kamis (19/12/2024).
Pentingnya Transparansi dan Komunikasi dengan Wajib Pajak
IKPI menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tarif PPN ini.
Sosialisasi yang intensif diharapkan dapat membantu masyarakat dan dunia usaha mempersiapkan diri, sehingga dampak kenaikan tarif dapat diminimalisir.
“Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, kami berkomitmen memberikan edukasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Hal ini penting agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru,” tambah Pino.