Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemanggilan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly (YL) murni untuk mengonfirmasi dokumen terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. KPK tak memikirkan adanya muatan politis di balik pemanggilan Yasonna Laoly.
“Dalam kasus bapak YL ini, ada fakta atau dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Tessa menekankan, penyidik KPK tidak bisa serta-merta memanggil seseorang untuk dimintai keterangan, termasuk pada Yasonna Laoly. Pemanggilan mesti didasari alasan kuat. “Jadi tidak bisa mengada-ada, kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya,” ujar Tessa.
Tessa menegaskan, setiap saksi yang dipanggil KPK, termasuk Yasonna Laoly, dimintai keterangan seputar suatu kasus. “Saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak. Namun, semua saksi yang dimintai keterangan akan ditanyakan terkait kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka lain atau menjelaskan baik itu barang bukti dokumen dan elektronik,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Yasonna Laoly mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait kapasitasnya selaku ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaan dia terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai respons atas surat Yasonna Laoly, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.
Selain itu, Yasonna Laoly mengaku dipanggil dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku. “Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” pungkasnya.