Diperiksa Bareskrim, Budi Arie: Materinya Tanya Penyidik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat ini berganti nama menjadi Komdigi,
Budi Arie Setiadi
enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan dirinya terkait perkara
judi online
, yang berlangsung di Bareskrim Polri, Kamis (19/11/2024).
Ketika ditanya materi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, Budi meminta awak media mengonfirmasi hal itu ke penyidik yang memeriksanya.
“Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” kata Budi usai pemeriksaan.
Adapun kehadiran
Budi Arie
ke Bareskrim untuk memenuhi undangan pemeriksaan penyidik dalam kasus judi online di lingkungan Komidigi.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di linkungan Komdigi,” kata Budi usai diperiksa.
Budi juga mengatakan dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat.
“Yang kedua pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa,” ujarnya.
“Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Budi Arie mengaku bahwa penggeledahan rumahnya terkait dengan judi online atau
judol
adalah fitnah.
“Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu,” kata Budi usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, Budi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi, dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB sore. Namun, Budi mengatakan dirinya hanya diperiksa selama dua jam.
“Dua jam,” jelasnya singkat.
Sebagai informasi, Polisi menyita uang senilai Rp 166,686 miliar dari ke-24 tersangka kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol) pada Senin (25/11/2024).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerinci, Rp 166,686 miliar itu meliputi uang tunai Rp 76,979 miliar dan saldo rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp 29 miliar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.