Bisnis.com, JAKARTA–Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta mencecar Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana terkait dugaan kasus korupsi manipulasi anggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengemukakan bahwa tim penyidik tidak hanya memeriksa Iwan Henry Wardhana tetapi juga Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana dan Owner Event Organizer GR-Pro berinisial GAR.
Dia menjelaskan bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Syahron juga menjelaskan alasan penyidik memeriksa ketiga saksi tersebut yaitu untuk mengkonfirmasi sejumlah barang sitaan agar perkara korupsi tersebut semakin terang.
“Ini bagian dari prosedur hukum. Semuanya kami periksa untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi,” kata Syahron.