Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjelaskan soal modus dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023.
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan menjelaskan kasus dugaan penyimpangan anggaran itu berkaitan dengan kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta yang diduga fiktif.
Namun, kegiatan yang diduga fiktif itu ada dalam anggaran yang dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta dengan modus pemalsuan stempel.
“Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah, diduga kegiatan yang tadi itu fiktif kegiatannya jadi stempel stempel tari ini diduga dipalsukan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Dia menambahkan, kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif ini memiliki nilai atau menyerap anggaran dinas kebudayaan Jakarta sebesar Rp150 miliar.
“Artinya, dipalsukan sanggar tari nya memang ada tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024.
Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).
Adapun, penyidik Pidsus Kejati DKJ juga telah menggeledah lima dalam kasus ini. Perinciannya, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
Selanjutnya, Kantor EO GR-Pro Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, dua di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara, rumah tinggal yang digeledah lainnya itu berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.