Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

Jakarta, Beritasatu.com – Yasonna H Laoly mengaku diperiksa penyidik KPK terkait fatwa PAW Harun Masiku dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan dan mantan menteri hukum dan ham (menkumham). Pemeriksaan Yasonna sebagai saksi.

“Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Yasonna seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Perinciannya, putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tentang uji materiil terhadap permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83), dan Pasal 92 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 84) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai info, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Hanya saja, DPP PDIP justru memutuskan Harun Masiku dengan perolehan 5.878 suara menjadi caleg yang mendapatkan pelimpahan suara dari mendiang Nazaruddin.

“Kami minta fatwa, saya tandatangani fatwa, permintaan fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung, itu yang pertama,” ucap Yasonna H Laoly seusai diperiksa terkait PAW Harun Masiku.

Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum  tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tutur Yasonna.

Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.

“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang pelintasan Harun Masiku,” pungkas Yasonna H Laoly seusai diperiksa terkait PAW Harun Masiku.