Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gubernur BI: CSR Diberikan Sesuai Ketentuan!

Gubernur BI: CSR Diberikan Sesuai Ketentuan!

Jakarta

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan dana CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang ketat di internal Bank Indonesia. Hal ini merespons penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi pemanfaatan dana CSR BI.

Dia menjelaskan semua program CSR BI diajukan langsung oleh setiap Satuan Kerja khusus di Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah. Selain itu, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam program CSR BI.

Perry menyebut, hal yang pertama adalah CSR harus diberikan pada yayasan yang sah dan berbadan hukum. Kedua, program kerja harus konkret dan akan ada dievalusasi secara khusus.

Ketiga, semua program kerja CSR yang dilakukan harus dilakukan pengecekan setelah dilakukan. Yayasan harus memberikan laporan pertanggungjawaban program yang dijalankan.

“Kami juga sudah pernah sampaikan, CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan kuat di BI. Antara lain, memenuhi persyaratan bahwa CSR harus diberikan kepada yayasan yang sah. Kedua ada program kerja konkret dan juga pengecekan. Lalu, juga ada laporan pertanggungjawaban oleh yayasan itu,” papar Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Dewan Gubernur, termasuk dirinya, hanya membuat alokasi dana secara garis besar untuk 3 pilar program CSR, yaitu program pendidikan, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan program ibadah sosial.

Nah program secara terperinci diajukan oleh Satuan Kerja Khusus, kemudian pihaknya akan memutuskan program mana saja yang dijalankan dalam Rapat Dewan Gubernur tahunan. Kemudian pelaksanaan CSR-nya juga dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus dengan melakukan tiga persyaratan yang sudah dia sebutkan di awal.

“Alokasi besarnya diajukan oleh Satuan Kerja lalu diputuskan di Rapat Dewan Gubernur tahunan, alokasi besarnya. Pelaksanaannya nanti di Satuan Kerja dan prosedurnya tiga tadi, harus yayasan yang sah, programnya jelas, dan ada pertanggungjawaban,” jelas Perry.

KPK sendiri sudah menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia untuk melakukan pendalaman dugaan kasus korupsi CSR. Perry pun mengakui penggeledahan itu memang dilakukan oleh KPK. Kedatangan KPK, kata Perry, dalam rangka melengkapi proses penyidikan kasus dugaan pemanfaatan dana CSR BI.

“Bahwa benar pada Senin malam 16 Desember 2024, Bank Indonesia terima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI. Kedatangan KPK untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalah gunaan pemanfaatan CSR,” kata Perry.

(acd/acd)