Bisnis.com, JAKARTA – Hampir 100.000 orang telah menandatangani petisi online yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada Kamis (19/12/2024).
Mengutip dari situs change.org, Petisi tersebut diinisiasi oleh Bareng Warga dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”. Mereka juga menggunakan hashtag #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN.
Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 09.20 WIB, sebanyak 95.949 orang telah menandatangani. Adapun, 41.653 orang telah memberikan tanda tangan per Kamis hari ini (19/12).
Dalam petisi tersebut dikatakan bahwa menaikan kembali PPN adalah kebijakan yang dapat memperdalam kesulitan masyarakat. Mereka menilai bahwa efek kebijakan tersebut dapat membuat harga berbagai kebutuhan menjadi naik, di tengah perekonomian masyarakat yang belum baik.
“Di soal pengangguran terbuka misalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang,” tulis petisi tersebut.
Mereka juga menyinggung soal upah yang masih terdapat masalah. Dengan mengutip data BPS per bulan Agustus, sejak 2020 dikatakan bahwa upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka juga menilai UMP sebagai acuan pendapatan yang layak patut diragukan.
Terlebih, mereka juga menilai bahwa naiknya PPN dapat mempengaruhi daya beli. Lantaran sejak Mei 2024 daya beli sudah menurun, dan jika PPN terus dipaksakan naik, maka daya beli dikatakan akan “terjun bebas”.
Atas alasan-alasan tersebut, pihaknya kemudian mengatakan agar Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP.
“Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis petisi tersebut.