Penetapan Guru Besar Ilmu Agama Wajib Uji Kompetensi, Ini Tahapannya

Penetapan Guru Besar Ilmu Agama Wajib Uji Kompetensi, Ini Tahapannya

Jakarta, Beritasatu.com – Proses penetapan guru besar ilmu agama kini tidak hanya melalui penilaian portofolio yang diajukan calon guru besar, melainkan melakukan uji kompetensi oleh Kementerian Agama (Kemenag). Tujuannya, menghasilkan guru besar ilmu agama berkualitas.

“Kami ingin guru besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan melalui proses pengujian berlapis,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad pada acara pembukaan secara nasional uji kompetensi calon guru besar/profesor rumpun ilmu agama, di Jakarta, dikutip Rabu (18/12/2024).

Abu menyampaikan, uji kompetensi guru besar ilmu agama adalah upaya memperdalam rekam jejak para calon guru besar dalam bidang riset, pengabdian, dan pengajaran. Adapun tahapan proses penetapan guru besar ilmu agama  dalam uji kompetensi ini, yakni para calon guru besar menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement.

Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui wawancara mendalam. “Selain itu, akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar,” kata Prof Abu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, pengusul guru besar pada periode ini berjumlah 237 pengusul. Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi. “Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan,” kata dia.

Dia mengatakan, proses menuju uji kompetensi guru besar agama diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan komite integritas kampus. “Setelah itu, diusulkan ke Kementerian Agama,” kata dia.

Selanjutnya, asessor Kementeriam Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. “Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti uji kompetensi,” kata Prof Inung.