Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, membuka seleksi untuk jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Rabu (18/12/2024). Hampir 1 tahun, posisi Sekda tersebut diisi oleh Plt atau Pelaksana Tugas.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, seleksi definitif Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan aturan yang belaku. Dengan menggunakan pendekatan manajemen talenta, diantaranya sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraPasal 51.
“ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN,”ujar Hendar.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.
“PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan,” katanya.
Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.
Dasar aturan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.
“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,”kata Hendar.