Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Beberapa barang bukti disita di antaranya ratusan stempel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menerangkan ratusan stempel diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas.
Barang bukti itu ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Iya betul, ratusan stempel dipalsukan dan digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” ujar Syahron saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Syahron merinci, stempel yang dipalsukan antara lain, stempel sanggar kesenian dan stempel UMKM. Dalam hal ini, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dan dibuktikan dengan stempel untuk mencairkan anggaran.
“Faktanya, kegiatan sama sekali tidak ada,” ucap Syahron.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Penyelidikan dilakukan usai ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
“Kegiatan dengan menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif,” kata Syahron.
Syahron mengatakan, Kejati Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.