Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Tetapkan 2 Tersangka dan Sita Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK Tetapkan 2 Tersangka dan Sita Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Dana CSR BI

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/12).

“Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kamis sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi Setiawan, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

Meski sudah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dana CSR BI, Rudi belum memberikan keterangkat lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa peran mereka dalam perkara tersebut.

Untuk menguatkan bukti dugaan korupsi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12) malam.

BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Sudah Cair ke Rekening Penerima, Ini Besaran Uangnya

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari,” tambah Rudi.

Meski sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, KPK masih merahasiakan identitas mereka dan peran masing-masing dalam dugaan korupsi ini.

Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kantor Pusat BI.

Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan.

“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor kami pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” jelas Denny.

Ia menambahkan bahwa Bank Indonesia siap mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang.

Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.