Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok punya waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menentukan nasibnya. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan pilihan untuk lepas dari induk ByteDance asal China atau TikTok diblokir permanen secara nasional.
Namun, TikTok sepertinya belum menyerah untuk membujuk pemerintah AS. Upaya terakhirnya dilakukan pada Senin (16/12) pekan ini.
TikTok dan ByteDance mengajukan permintaan darurat ke Mahkamah Agung untuk mencabut sementara aturan yang ditetapkan pemerintah AS.
Platform berbagi video tersebut memiliki 170 juta pengguna di Amerika Serikat (AS). Banyak kelompok pengguna di AS yang juga melayangkan permintaan serupa pada Senin (16/12).
Kongres telah meloloskan aturan tersebut pada April 2024. Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengatakan perusahaan China mengancam keamanan nasional dalam skala besar dan mendalam.
Pemerintah khawatir banyaknya data pengguna AS yang dikumpulkan oleh sistem TikTok akan sampai ke tangan pemerintah China untuk disalahgunakan.
Persidangan yang digelar pada 6 Desember lalu telah menolak semua argumen TikTok yang menyebut aturan pemerintah melanggar kebebasan berpendapat warga AS yang dilindungi di bawah Konstitusi Amandemen Pertama AS.
TikTok juga menyebut platformnya adalah wadah terpenting untuk kebebasan berpendapat warga AS. Selain itu, anak usaha ByteDance itu menyebut pihaknya sama sekali tidak membahayakan keamanan nasional negara Paman Sam.
Permintaan darurat untuk mencabut sementara aturan yang ditetapkan pemerintah AS dimaksudkan agar Mahkamah Agung memiliki pertimbangan lebih lanjut terkait legalitas kebijakan tersebut. Selain itu, TikTok berharap kebijakan itu menunggu keputusan pemerintahan selanjutnya di bawah kepemimpinan Donald Trump.
Trump yang mencoba memblokir TikTok di masa jabatan pertamanya pada 2020 silam mengatakan dalam kampanyenya di Pilpres 2024 bahwa ia akan mencoba menyelamatkan TikTok.
Trump sendiri dilantik pada 20 Januari 2025 atau sehari setelah tenggat akhir nasib TikTok ditentukan pada 19 Januari 2025.
(fab/fab)