Washington –
Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) mengatakan telah memulangkan dua pria warga negara Malaysia dari penjara Guantanamo. Dua orang itu meninggalkan 27 orang yang masih ditahan di pangkalan AS di Kuba itu.
Dilansir dari AFP, Rabu (18/12/2024), kedua WN Malaysia itu adalah Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep. AS menyebut mereka telah mengaku bersalah ‘atas berbagai pelanggaran, termasuk pembunuhan yang melanggar Hukum Perang, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, konspirasi, dan perusakan properti yang melanggar Hukum Perang’.
Departemen Pertahanan AS menyebut mereka bekerja sama dan memberikan kesaksian soal dalang yang diduga melakukan serangan tahun 2002 di klub malam di Bali dan serangan tahun 2003 di sebuah hotel di Jakarta.
Hukuman sekitar lima tahun penjara disetujui bagi para tahanan tersebut. AS menyatakan dua tahanan itu ‘direkomendasikan agar dipulangkan atau dipindahkan ke negara berdaulat ketiga untuk menjalani sisa hukuman yang disetujui’.
Dengan pengumuman pembebasan mereka, yang terjadi sehari setelah Departemen Pertahanan AS mengatakan seorang warga negara Kenya telah dipulangkan, 27 tahanan masih berada di Guantanamo. Jumlah itu turun dari angka puncaknya yang hampir 800.
Dari jumlah tersebut, 15 orang memenuhi syarat untuk dipindahkan, tiga orang memenuhi syarat untuk ditinjau ulang untuk kemungkinan pembebasan, tujuh orang menghadapi dakwaan dan dua orang telah dihukum dan dijatuhi hukuman.
(aik/haf)