Jakarta –
Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) menggelar demonstrasi untuk mendesak KPK menangkap tersangka kasus suap pergantian antarawaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. Selain meminta Harun Masiku ditangkap, Bemnus mendorong KPK mengusut tuntas dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini.
Pantauan di lokasi, Rabu (18/12/2024), mereka membawa bendera hingga poster untuk meminta menangkap Harun Masiku. Mereka juga mendukung KPK tidak perlu takut menangkap Harun Masiku dan pihak lain yang terlibat.
“KPK harus berhenti menjadi lembaga yang hanya pencitraan. Harun Masiku sudah terlalu lama menjadi buronan. Ini bukan hanya soal Harun, tapi juga semua pihak yang melindunginya harus diadili,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Muksin Mahu.
“KPK tidak perlu menunjukkan kelemahan menghadapi korupsi kelas kakap seperti Harun Masiku dan semua yang terlibat. Desakan kepada KPK untuk segera menangkap dan mengadili Harun Masiku,” sambung dia.
Spanduk besar yang dibawa massa bertuliskan ‘Tangkap Harun Masiku, Jangan Biarkan Koruptor Berlindung di Balik Kekuasaan!’. Beberapa poster lainnya mengecam KPK yang dianggap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
“Kami tidak akan berhenti berjuang hingga Harun Masiku dan kroninya ditangkap. Penegakan hukum harus menyasar siapapun, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
1. Mendesak KPK untuk mempercepat upaya pelacakan dan penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak awal 2020.
2. KPK segera tangkap dan adili Harun Masiku beserta kroni-kroninya yang terlibat untuk melindungi Harun Masiku selama dalam incaran KPK.
Foto: Perwakilan Bemnus menyerahkan poin-poin tuntutan kepada KPK terkait desakan menangkap Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). (dok. istimewa)
4. Meminta KPK untuk transparan dalam mengungkap jaringan yang melibatkan Harun Masiku, termasuk pihak-pihak yang diduga melindungi dan memfasilitasinya selama pelarian.
5. Kami menegaskan kepada KPK bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
6. Kami mendukung kebijakan Bapak Presiden Prabowo untuk tetap memberantas masalah korupsi sampai ke akar-akarnya.
7. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak siapa saja yang mencoba menghalangi proses hukum, karena hal ini sesuai dengan perintah UU Pasal 221 KUHAP.
8. Desember ini adalah hari Anti Korupsi yang di mana Ketua KPK yang baru dilantik harus mampu memberikan terobosan baru untuk tetap berdiri kokoh dalam memberantas masalah korupsi di tanah air ini tanpa padang bulu.
(ial/aud)