Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dioplos ke tabung LPG nonsubsidi di Sukabumi.
Adapun praktik pengoplosan gas LPG berhasil diungkap pasca penggrebekan oleh Satreskrim Unit III Polres Sukabumi Kota di sebuah gudang di wilayah Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Sukabumi pada pekan lalu.
Terkuak, modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat suntik khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dari tabung gas bersubsidi 3 kg.
Pengungkapan ini pun menuai apresiasi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB). Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan pihaknya terus mendukung kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penyaluran LPG bersubsidi di wilayah Sukabumi.
“ Pertamina juga siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi karena apabila praktik pengoplosan terjadi, tidak hanya merugikan namun juga membahayakan masyarakat,” ucap Eko.
Apresiasi ini pun disampaikan langsung Pertamina Patra Niaga Regional JBB melalui Sales Area Manager Retail Sukabumi Erlangga Prabhasasri bersama Hiswana Migas DPC Sukabumi beserta jajaran dalam konferensi pers yang diadakan Polres Sukabumi Kota pada Senin (16/12/2024). Apresiasi disampaikan kepada Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi yang telah berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG di wilayah Sukabumi.