Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP Bonnie Triyana meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkaji ulang penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen di bidang pendidikan.
Layanan sekolah internasional direncanakan bakal dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025.
“Saya minta Menteri Keuangan mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk bidang pendidikan,” kata Bonnie saat dihubungi, Rabu (18/12).
Menurutnya, orang tua yang mengirim anak mereka ke sekolah internasional harus dianalisis latar belakang kelasnya, apakah termasuk kelas menengah atau kelas atas.
Bonnie mengatakan banyak warga kelas menengah yang memaksakan diri menyekolahkan anak mereka ke sekolah standar internasional bukan karena kaya, tapi karena ingin pendidikan yang berkualitas untuk anak mereka. Hal itu juga terkait dengan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia yang tidak merata.
“Kalau untuk menyekolahkan anak supaya dapat pendidikan bermutu saja masih dipajakin, bagaimana lagi mengakses pendidikan bermutu? Intinya, sektor pendidikan sebisa mungkin jangan dipajakin terlalu tinggi apalagi sampai 12 persen,” ucap dia.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Novita Hardini juga mengkritik rencana pemerintah mengenakan PPN 12 persen untuk sekolah berstandar internasional.
Menurut Novita, kenaikan itu akan menghambat masyarakat mengakses pendidikan berkualitas. Apalagi, selama ini sekolah internasional menjadi tolok ukur meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
“Dengan adanya sekolah internasional, sekolah nasional memiliki tolak ukur dan motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ini penting agar pendidikan di Indonesia bisa lebih kompetitif di tingkat global,” kata Novita dalam keterangannya, Rabu.
Menurut data, kata dia, ada 198 sekolah berstandar internasional di seluruh Indonesia. Pendaftaran siswa pun menunjukkan tren kenaikan.
Novita berpendapat banyak orang tua menyekolahkan anak mereka di sekolah internasional bukan karena berasal dari masyarakat kelas atas, melainkan ingin mendapatkan pendidikan terbaik.
Novita pun menuturkan ada dua dampak dari kebijakan tersebut. Pertama, beban biaya operasional sekolah meningkat. Kedua, sekolah internasional berisiko kehilangan calon siswa.
Layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah bakal dikenakan PPN 12 persen. Saat ini, kedua hal itu bebas dari pungutan pajak.
Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
“Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12).
(yoa/tsa)
[Gambas:Video CNN]