loading…
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane saat prosesi pemulangannya ke Filipina di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA – Mary Jane Veloso , terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, menceritakan kesan-kesannya selama 15 tahun di Indonesia. Napi perempuan yang baru saja dipulangkan ke Filipina itu mengaku bisa berbahasa Jawa.
Hal ini diungkapkan Mary Jane saat prosesi pemulangannya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam. Awalanya, Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Tuhan serta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan akhirnya doa-doa Mary Jane dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya, saya yakin dan percaya Tuhan punya rencana indah dalam hidup saya,” kata Mary Jane.
Mary Jane menyebutkan dirinya telah berada di Indonesia selama 15 tahun. Mulai dari dirinya belum bisa berbahasa Indonesia sampai bisa bahasa Jawa.
“Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa, bahkan bisa Jawa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indonesia-Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menko Hukham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada Jumat (6/12/2024).
Yusril menjelaskan alasan pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negaranya, Filipina. Menurutnya, upaya pemulangan Mary Jane ke negaranya tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.
“Enggak. Sudah 10 tahun ini. Sudah 10 tahun terkatung-katung karena orang tidak menemukan jalannya, bagaimana cara mengatasi masalah ini,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Dia menerangkan, kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang di antaranya hubungan baik kedua negara, pertimbangan kemanusiaan, dan hak asasi manusia (HAM).
(abd)