Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meminta Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Harun Masiku sejak 2021.
“Terakhir (pencekalan Harun Masiku) berakhir pada 13 Januari 2021. KPK belum mengajukan permohonan kembali,” ujar Saffar Muhammad Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Saffar Muhammad Godam menjelaskan, mekanisme pencegahan seseorang ke luar negeri dapat dilakukan apabila terdapat permohonan dari pihak yang berwenang, termasuk melakukan pencekalan terhadap Harun Masiku.
Dengan tidak adanya permintaan pencekalan kembali dari KPK, maka sesuai dengan ketentuan, cekal terhadap Harun Masiku berakhir demi hukum.
“Artinya orang ini (Harun Masiku) tidak dicegah, orang ini tidak dicegah untuk berpergian ke luar negeri,” ucapnya lagi.
Meski KPK belum mengajukan permintaan kembali untuk pencekalan Harun Masiku, Imigrasi tetap melakukan pemantauan apabila ada pergerakan dari Harun Masiku.
Namun, berdasarkan update data perlintasan, belum ditemukan catatan perjalanan keluar negeri untuk Harun Masiku.
Saffar Muhammad Godam menegaskan, tindakan pecegahan baru dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pihak berwenang atau instansi terkait.
Dia mengaku, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan KPK terkait Harun Masiku.
“Terakhir komunikasi dengan KPK, berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status pencegahan Harun Masiku pada 11 Desember 2024,” jelas Saffar Muhammad Godam mengenai pencekalan Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.
Sementara itu, KPK telah menyebar empat foto terbaru Harun Masiku saat memperbarui surat DPO mantan caleg PDIP tersebut.
Dalam surat itu, KPK mencantumkan foto-foto Harun Masiku terbaru dengan gaya formal menggunakan batik dan kemeja serta dalam pose metal menggunakan kaus dan kemeja flanel.