Imigrasi Sudah Terbitkan 471 Golden Visa, Nilai Investasi Capai Rp 9 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan, sudah menerbitkan 471 golden visa sejak diresmikan pada Juli 2024 dengan nilai investasi yang masuk sebesar Rp 9 triliun.
Golden visa merupakan layanan yang bisa memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dalam waktu lima sampai sepuluh tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.
“Golden visa sebanyak 471 (sejak launching), dengan nilai investasi yang masuk dari pemegang golden visa mencapai Rp 9 triliun,” kata Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/12/2024).
Sementara itu, Imigrasi mencatat sudah menerbitkan 5.162.775 visa selama periode 1 Januari sampai dengan 15 Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.635.858 atau 89 persen dari penerbitan visa merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
“Jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, visa tinggal terbatas sebanyak 62.630, dan golden visa sebanyak 471,” ujarnya.
Golden visa adalah layanan baru yang diluncurkan Presiden Jokowi pada 25 Juli 2024 lalu.
Dalam sambutannya saat meluncurkan, Presiden Jokowi menyatakan mengundang warga dunia untuk berinvestasi hingga berkarya di Indonesia.
Kepala Negara menuturkan, tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus serta stabilitas politik yang terjaga.
Menurut dia, Indonesia yang mampu mencapai hal tersebut harusnya bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan.
Begitu pula menjadi tujuan talent-talent global untuk berkarya sehingga memberikan multiplier effect yang besar.
“Oleh sebab itu kita akan luncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak good quality travelers, untuk invest weatlh state dan productive weatlh state,” tutur dia.
Jika ingin mendapat golden visa, pihak individu asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menabung dengan jumlah 350.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun.
Sementara itu, untuk mendapatkan izin tinggal 10 tahun mereka harus menabung sebesar 700.000 dollar AS.
Jumlah investasi lebih besar berlaku jika pemohon merupakan orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.
Mereka harus berinvestasi senilai 2,5 juta dollar AS untuk dapat tinggal 5 tahun, dan 5 juta untuk mendapat izin tinggal 10 tahun.
Sementara itu, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia, harus menanamkan modal sebesar 25 juta dollar AS untuk mendapat golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; dan investasi sebesar 50 juta dollar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.