Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rombak Struktur, Komdigi Lelang Jabatan Eselon II

Rombak Struktur, Komdigi Lelang Jabatan Eselon II

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi pejabat eselon II imbas perubahan nomenklatur yang menyebabkan pergantian struktur organisasi. Sementara itu, posisi pejabat eselon I akan dipilih dan diseleksi oleh Menkomdigi.

“Nanti untuk level direktur juga akan buka tim seleksi, pansel agar nanti memang yang terbaik yang terpilih. Jadi tentu kita juga akan melakukan
pembenahan-pembenahan yang sekali lagi saya yakin kita mulai dari sini. Jadi kalau nanti ada yang bagus rajin tidak mungkin tidak ditempatkan di tempat yang baik,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Pusdiklat Komdigi, Selasa (17/12).

“Karena fokus kementerian ini akan berubah. Jadi kalau nanti ada perpindahan, ayo kita jalani dulu sama-sama,” tambahnya.

Meutya awalnya menyinggung soal perubahan struktur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mana beberapa kementerian ada yang dipecah menjadi dua agar bisa lebih fokus ke bidang tertentu.

Ia lantas membandingkan perubahan yang signifikan tersebut dengan perubahan nomenklatur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Komdigi.

“Meski di sini ada perubahan, mari kita syukuri karena perubahannya sebetulnya sudah dibuat bantalan bumper yang cukup dipikirkan sebelumnya sehingga kita terus berjalan,” tuturnya.

Kominfo mengalami perubahan nomenklatur dari sebelumnya bernama Kominfo. Hal ini juga berdampak pada direktorat yang berada di bawahnya, mulai dari posisi eselon I hingga eselon II.

Dalam acara yang sama, Inspektur Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto menyebut posisi eselon 1 tidak akan diisi lewat proses lelang, melainkan seleksi langsung oleh Menteri.

“Sebenarnya bukan penunjuk langsung, tapi ada proses wawancara yang dilakukan oleh pimpinan, oleh Ibu Menteri dan itu sudah sesuai dengan Permen PAN-RB,” katanya.

“Jadi yang KemenPAN itu mengatur penunjukan eselon 1 diisi dengan tadi, mekanisme yang dipersingkat yaitu proses pemilihan dengan wawancara oleh Menteri. Dan setelah ada, diusulkan ke Presiden, nantinya turun Keppres,” tambahnya.

Menurutnya, proses ini dilakukan karena seleksi dengan format lelang membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa sampai setengah tahun. Sementara posisi eselon 1 sangat dibutuhkan segera agar instansi bisa berjalan dengan baik.

Aturan yang dirujuk Arief adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Pada pasal 3 aturan ini disebutkan aturan pengisian jabatan berlaku untuk kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur.

Mekanisme pengisian jabatan ASN sendiri diutamakan dair PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan tersebut.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]