Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI) melaporkan sebanyak 60 perusahaan tekstil terpaksa tutup dalam 2 tahun terakhir yang memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 250.000 karyawan.
Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengatakan perusahaan tekstil tersebut tutup dipicu maraknya impor ilegal yang membanjiri pasar domestik, sementara pengendalian arus impor dinilai tak dijaga ketat oleh pemerintah.
“Tahun 2024 sudah banyak pabrik yang tutup. Sekitar 60 perusahaan di sektor hilir dan tengah industri tekstil telah berhenti beroperasi. Akhirnya, sekitar 250.0000 karyawan mengalami PHK,” kata Redma dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/12/2024).
Redma menuturkan, maraknya impor ilegal memperparah kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang saat ini disebut tengah memasuki fase deindustrialisasi selama 10 tahun terakhir.
Selain itu, dia bercerita bahwa industri tekstil pernah mengalami pemulihan ketika impor dari China berhenti pada 2021 ketika pandemi berlangsung. Setelah kebijakan lockdown berhenti, impor kembali dibuka dan produk impor ilegal kembali membanjiri pasar, alhasil perusahaan menghentikan operasional.
“Kondisi ini juga berdampak pada sektor-sektor terkait, seperti industri petrokimia dan produksi Purified Terephtalic Acid (PTA), yang merupakan bahan baku utama tekstil,” jelasnya.
Redma berpendapat apabila produksi PTA terganggu, maka permintaan listrik untuk sektor tekstil juga turun. Dalam hal ini, dia melihat impor ilegal yang menjadi penyebab utama terpuruknya industri TPT dan turunan.
“Masalahnya adalah impor yang tidak terkendali. Hal ini menurunkan utilisasi industri kita dan berdampak pada sektor lain, seperti listrik dan logistik,” jelas Redma.
Industri tekstil sebenarnya sangat penting bagi perekonomian Indonesia, dengan kontribusi 11,73 persen terhadap konsumsi listrik sektor industri dan 5,56 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Namun, sebagian besar pasar domestik kini dipenuhi oleh barang-barang impor ilegal yang menyebabkan kerugian bagi negara, baik dari sisi pajak maupun bea masuk.
“Impor ilegal menjadi pembunuh utama bagi industri tekstil Indonesia, dengan sekitar 40% barang yang masuk ke Indonesia tidak tercatat secara resmi,” jelasnya.
Untuk itu, dia menyarankan pemerintah untuk segera mengatasi masalah impor ilegal ini untuk menyelamatkan pasar domestik dan memungkinkan industri tekstil lokal agar kembali pulih dan berkontribusi menyumbang 8% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sejumlah langkah yang disarankan yaitu pembatasan impor yang lebih ketat dan perbaikan sistem di pelabuhan lantaran masih terdapat kelemahan sistem.
“Ada kelemahan sistem di pelabuhan, terutama terkait penggunaan scanner dan data manifest import (dokumen resmi barang impor) yang tidak sinkron. Hal ini menjadi celah bagi masuknya barang ilegal,” ungkapnya.