Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Inggris mulai menerapkan kebijakan razia keamanan online pada Senin (16/12) waktu setempat. Kebijakan tersebut akan memperketat pengawasan terhadap konten negatif di ranah online.
Raksasa platform teknologi seperti Google, Meta, dan TikTok berpotensi mendapat sanksi denda dalam jumlah besar jika masih menyebarkan konten negatif untuk para pengguna.
Pengawas telekomunikasi dan media Inggris, Ofcom, mempublikasikan panduan edisi pertama untuk platform teknologi. Di dalamnya terperinci hal-hal yang harus dilakukan platform untuk menghadang konten ilegal seperti teror, ucaran kebencian, penipuan, dan kekerasan seksual.
Ofcom mengatakan para platform diberi waktu hingga 16 Maret 2025 atau sekitar 3 bulan untuk menyapu bersih konten ilegal dan mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut merupakan serangkaian tugas pertama yang diberlakukan oleh regulator berdasarkan Undang-Undang Keamanan Online (Online Safety Act).
Undang-Undang Keamanan Online meminta para raksasa teknologi mengimplementasikan “kewajiban kehati-hatian” untuk memastikan mereka bertanggung jawab atas konten berbahaya yang diunggah dan disebarkan di platform mereka.
Aturan tersebut sudah disahkan sejak Oktober 2023 lalu, namun belum sepenuhnya berlaku. Secara efektif, per Senin (16/12), pemerintah mengatakan penegakkan aturan diresmikan.
Dalam tenggat 3 bulan, platform harus mulai menerapkan langkah-langkah untuk mencegah risiko konten ilegal, termasuk moderasi yang lebih baik, pelaporan yang lebih mudah, dan uji keamanan di dalam platform, menurut Ofcom.
“Kami akan mengawasi industri ini dengan cermat untuk memastikan perusahaan mematuhi standar keselamatan ketat yang ditetapkan bagi mereka berdasarkan kode dan panduan pertama kami, dengan persyaratan lebih lanjut yang akan segera menyusul pada paruh pertama tahun depan,” kata Chief Executive Ofcom Melanie Dawes, dalam pernyataan resmi, dikutip dari CNBC International, Selasa (17/12/2024).
Di bawah Undang-Undang Keamanan Online, Ofcom bisa menetapkan sanksi denda sebesar 10% dari total pendapatan tahunan platform jika ketahuan melanggar.
Untuk pelanggaran berulang, manajer senior perusahaan bisa menghadapi hukuman penjara. Dalam kasus yang lebih serius, Ofcom berhak mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pemblokiran akses layanan platform di Inggris atau membatasi akses ke penyedia pembayaran atau pengiklan.
Menteri Teknologi Inggris, Peter Kyle, mengatakan panduan konten ilegal dari Ofcom merupakan langkah lanjutan untuk mengubah ranah maya agar lebih aman. Artinya, mulai Maret 2024, platform harus secara aktif memblokir konten-konten berbau terorisme, gambar kekerasan seksual terhadap anak, dan konten negatif lainnya.
“Jika platform gagal untuk berubah sesuah aturan yang berlaku, regulator [Ofcom] mendapat dukungan penuh dari saya untuk menggunakan kekuasaan penuh mereka, termasuk mengeluarkan denda dan meminta pengadilan memblokir akses ke platform,” Kyle menuturkan.
(fab/fab)