Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk seluruhnya yang diajukan oleh 7 terpidana dan satu eks terpidana kasus Vina Cirebon.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menjelaskan berdasarkan keputusan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana.
“Putusannya adalah menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” tutur Sobandi di Jakarta, Senin (16/12).
Dia juga menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili semua terpidana dan bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
“Kemudian, dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” kata Sobandi
Menurutnya, kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung, bakal menuntaskan proses administrasi perkara para terpidana setelah perkara diminutasi.
“Setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara men-download di Direktori Putusan MA,” ujarnya.