Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap 11 Persen

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap 11 Persen

Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk beberapa jenis barang akan diberikan fasilitas diskon PPN atau bahkan dibebaskan.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, Senin (16/12/2024).

Airlangga menyampaikan, untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, PPN-nya akan nol persen.

“Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN,” terang Airlangga.

Sementara itu, untuk bahan makanan lain, seiring dengan implementasi PPN 12 persen, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.

“PPN ditanggung sebesar 1 persen akan diberikan untuk barang kebutuhan pokok yang penting, yaitu MinyaKita diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.