Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Anggota Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

Anggota Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto terkait kepala daerah dipilih DPRD. Hanya saja, Irawan lebih mendorong gubernur dan wakil gubernur saja yang dipilih oleh DPRD, sedangkan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, tetapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Irawan menjelaskan, pilkada merupakan bagian dari perwujudan asas otonomi daerah dan desentralisasi politik, yaitu daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Asas otonomi daerah tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

“Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” jelas Irawan.

Irawan menilai, pemilihan kepala daerah langsung ataupun tidak langsung (melalui DPRD), sama-sama demokratis dan konstitusionalnya. Alasannya, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang langsung dipilih rakyat itu sendiri.

“Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota anggota-anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum (political representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya terkait kepala daerah dipilih DPRD.

Menurut dia, kepala daerah dipilih DPRD dapat mengefisiensikan anggaran pelaksanaan pilkada. Selain itu, bongkar pasang kebijakan pelaksanaan pilkada di Indonesia selama ini tidak berjalan efisien.

“Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas atau prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan atau teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang,” tegas dia.

Hanya saja, kata Irawan, efisiensi merupakan masalah teknis semata. Hal yang yang penting dilakukan adalah agar pelaksanaan pilkada masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme.

“Menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” tuturnya.

Irawan menyebut usul Presiden Prabowo Subianto soal kepala daerah dipilih DPRD sejalan dengan rancangan undang-undang (RUU) paket politik (pemilu, pilkada dan, parpol) yang telah masuk dalam prolegnas prioritas 2025 DPR. Paket undang-undang tentang pemilu atau omnibus law politik ini akan membahas bab mengenai pemilu.

Selain itu, RUU tersebut juga membahas pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan. Dia menilai apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bagus untuk dibahas lebih awal.

“Intinya adalah bagaimana kita memperbaiki Pemilu kita. Makanya kita mendorong revisi UU paket politik lebih awal agar tidak bias. Jadi kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus,” pungkas Irawan terkait kepala daerah dipilih DPRD.