Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menanggung beban 1% dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 untuk tiga bahan pokok bagi masyarakat berpendapatan rendah. Ketiga bahan pokok itu adalah minyak goreng subsidi (Minyakita), tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, PPN tiga bahan tersebut tetap 11%.
Ketetapan itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan” yang digelar di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Pemerintah akan beri stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga khusus berpendapatan rendah sebesar 1% untuk kebutuhan pokok dan penting, seperti Minyakita kemudian tepung terigu dan gula industri jadi tetap 11% karena yang 1% ditanggung pemerintah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, Minyakita merupakan domestic market obligation (DMO) sehingga diharapkan tidak ada perubahan harga nantinya.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah terutama untuk bahan pokok. Pemeritah menanggung PPN 12% Minyakita dengan penjelasan bahwa Minyakita merupakan minyak goreng hasil DMO yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah sehingga tidak ada perubahan harga meski ada PPN 12%,” paparnya.
Adapun alasan tepung terigu diberikan stimulus karena dinilai sangat diperlukan. Selain itu, gula industri juga dianggap sangat dibutuhkan untuk bahan makanan dan minuman sekaligus menggerakkan industri.
“Tepung terigu merupakan bahan pokok yang diperlukan masyarakat umum, khususnya masyarakat berpendapatan rendah sehingga tidak ada perubahan harga. Ketiga, gula industri penting untuk bahan makanan dan minuman sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri,” pungkasnya.