Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkab Bandung Barat Usulkan Kenaikan UMK dan UMSK 2025

Pemkab Bandung Barat Usulkan Kenaikan UMK dan UMSK 2025

JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp. 228.064 dari UMK tahun 2024.

Selain UMK, Pemkab Bandung Barat pun resmi menerbitkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, UMK dan UMSK tersebut direkomendasikan untuk ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhir tahun ini.

“Usulan UMK diterbitkan berdasarkan surat ketua dewan pengupahan Bandung Barat nomor 800.15.14/13-DP. Sedangkan rekomendasi UMSK berdasarkan surat dewan pengupahan nomor 800.15.14/15-DP,” ujar Ade Zakir di Ngamprah, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA: Mau Buat Konten Transisi Menarik? Ini Dia Tipsnya!

Menurutnya, berdasarkan usulan itu, rekomendasi UMK Bandung Barat memakai formulasi penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sedangkan UMSK, dewan pengupahan menetapkan kenaikan bagi 5 jenis bidang usaha yakni industri pengolahan susu segar dan krim sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pengolahan produk dari susu lainnya sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pakaian jadi (konveksi) sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri perlengkapan pakaian dari tekstil sebesar 0,5 persen atau Rp18.683, dan sektor usaha industri farmasi untuk manusia sebesar 1,5 persen atau Rp56.051.

“Alhamdulillah kemarin sudah kita tetapkan usulannya dan telah dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan,” imbuhnya.

Sementara kalangan buruh mengapresiasi terkait keputusan tersebut terutama soal penetapan UMSK. Pasalnya, upah sektoral Bandung Barat telah lama dihilangkan setelah terbit UU Ciptakerja.

Namun adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang ditetapkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, membuat UMSK berpeluang diberlakukan kembali.

“Soal keputusan ini, kita sebenarnya tidak puas kalau lihat angka kenaikan. Karena tak sebanding dengan kebutuhan buruh terutama tahun depan harga-harga naik, PPN juga naik. Tapi kita gembira karena KBB sekarang menetapkan UMSK,” kata Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat Dede Rahmat saat dihubungi.

Meski begitu, pihaknya tak mau terlalu euforia karena peluang UMSK hilang bisa saja terjadi dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat. Apalagi di tingkat kabupaten, penetapan UMSK sempat terjadi dinamika karena tak disetujui oleh kalangan pengusaha.