Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Tegaskan 5 Anggota Bali Nine Tetap Berstatus Napi – Page 3

Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Tegaskan 5 Anggota Bali Nine Tetap Berstatus Napi – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa lima anggota kasus Bali Nine yang dipulangkan ke negara asalnya Australia tetap berstatus sebagai narapidana (napi).

Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi amnesti atau pengampunan kepada lima orang napi kasus narkoba tersebut. Syarat itu, kata dia, merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Dalam pengaturan praktis itu juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi kasus Bali Nine setelah dipindahkan.

Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan, antara lain Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.

Dia menambahkan, kesepakatan pemindahan narapidana kasus narkoba ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.

“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” ujar Yusril Ihza Mahendra.