Jakarta –
Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara saat berkunjung ke negara lain. Perlu diketahui, ada standar tertentu yang mengatur tentang penulisan nama di paspor.
Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, ketentuan karakter nama dalam penerbitan paspor di seluruh dunia sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Berikut aturan penulisan nama di paspor.
Tanda baca tidak dicantumkan dalam nama di paspor
Dalam hal ini, nama pemilik paspor akan dituliskan utuh di paspor tanpa tanda baca apapun. Misalnya:
– Ai’nun jadi Ainun
– M. Firman menjadi M Firman
Penulisan nama di paspor tanpa tanda baca merujuk pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, surat nikah atau ijazah. Selain itu, sesuai dengan Permendagri 73/2022, pencatatan nama di dokumen kependudukan juga menggunakan standar yang sama, berupa:
(3) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dam
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada pencatatan sipil.
Syarat Mengubah Data Diri Paspor
Berikut persyaratan untuk mengubah data paspor.
Paspor,Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.Cara Mengubah Data dalam Paspor
Untuk mengubah data diri di paspor, silakan ikuti prosedur di bawah ini.
(kny/idn)