Jakarta, Beritasatu.com – Meskipun kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia semakin marak, jumlah Women Crisis Center (WCC) justru mengalami penurunan. Fenomena ini mendapat perhatian dari Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), yang menyatakan bahwa hal ini perlu segera dibenahi.
“Saat ini, sudah ada lebih dari 4.500 universitas yang memiliki satuan tugas (satgas) anti kekerasan, banyak pula undang-undang yang mengatur tentang kekerasan terhadap perempuan, tetapi jumlah Women Crisis Center malah menurun. Ini kan aneh,” ungkap Sita Supomo, Direktur Eksekutif IKa, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Komnas Perempuan mencatat adanya kemajuan dalam hal legislasi terkait perlindungan perempuan, terutama setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Tahun 2022. UU ini memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual online. Meski demikian, mereka menilai masih banyak yang perlu diperbaiki, termasuk dengan membuat aturan turunan yang memfasilitasi korban.
“Walaupun sudah ada UU yang melingkupi kasus kekerasaan pada perempuan, masih ada UU lain yang masih belum disahkan selama bertahun-tahun. Ditambah dengan jumlah kasus yang tetap tinggi,” ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.
Lebih lanjut, Andy menyoroti bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang telah menunggu pengesahan selama hampir dua dekade, masih belum juga disahkan.
“Ini sangat memprihatinkan, mengingat sektor pekerja rumah tangga banyak sekali melibatkan perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan,” Andy menambahkan.
Komnas Perempuan juga mengungkap angka yang sangat mencemaskan, yaitu setiap jam ada setidaknya 33 perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia.
Kekerasan ini bisa terjadi di rumah, sekolah, tempat kerja, atau bahkan di ruang publik. Sayangnya, banyak korban yang tidak melapor, sehingga angka yang tercatat jauh lebih sedikit dibanding kenyataannya.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, IKa membuka penggalangan dana untuk mendirikan lebih banyak Women Crisis Center (WCC) di berbagai daerah. WCC sangat dibutuhkan untuk memberikan fasilitas dan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan dan pelecehan, serta membantu mereka mendapatkan akses terhadap layanan hukum dan kesehatan.
Selain itu, delegasi Uni Eropa (EU) untuk Indonesia juga mendukung kampanye Komnas Perempuan dalam melawan kekerasan berbasis gender. Salah satunya adalah kampanye global “16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” yang telah dilaksanakan sejak 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai isu kekerasan terhadap perempuan dan kesetaraan gender.