Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

5 Napi Bali Nine Dipulangkan, PM Australia: Terima Kasih Presiden Prabowo

5 Napi Bali Nine Dipulangkan, PM Australia: Terima Kasih Presiden Prabowo

Jakarta

Sebanyak 5 anggota gembong narkoba jaringan Bali Nine yang tersisa telah kembali ke Australia usai hampir 20 tahun mendekam di penjara Indonesia. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini,” kata Albanese dalam postingannya di akun sosial medianya, dilansir BBC, Minggu (15/12/2024).

Albanese menambahkan, ia berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto ‘atas belas kasihnya’.

Lebih lanjut, Pemerintah Australia menyebut status napi narkoba anggota Bali Nine itu akan memiliki kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia.

“Mereka akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia,” lanjutnya.

Pemerintah Australia kembali menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah RI yang mengizinkan anggota Bali Nine tersebut kembali ke Australia berdasarkan alasan kemanusiaan.

Tidak diketahui dengan jelas apakah para anggota Bali Nine tersebut akan diwajibkan untuk terus menjalani hukuman penjara mereka di Australia berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut.

Diketahui, kasus yang mendapat sorotan publik ini bermula pada tahun 2005 ketika Indonesia menangkap sembilan pemuda Australia yang mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin keluar dari Bali.

Kasus ini menjadi berita di seluruh dunia ketika dua pemimpin jaringan tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015 – memicu pertikaian dengan Australia, yang menghapus hukuman mati.

Setelah eksekusi tersebut, Australia memanggil pulang duta besarnya untuk Indonesia, meskipun ia kembali ke Jakarta lima minggu kemudian.

Anggota Bali Nine lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kasus tersebut menyoroti undang-undang narkoba Indonesia yang ketat, salah satu yang terketat di dunia.

Salah satu dari sembilan orang tersebut, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker pada tahun 2018. Tak lama kemudian, Renae Lawrence, yang saat itu berusia 41 tahun, satu-satunya perempuan di antara kelompok tersebut, mendapat keringanan hukuman setelah menghabiskan hampir 13 tahun di penjara.

(yld/knv)