TRIBUNJAKARTA.COM – Jakarta resmi tak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Pusat pemerintahan pun akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan komitmen pemerintah soal pemindahan ibu kota baru-baru ini ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto dengan Undang-Undang (UU) nomor 151 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hanya ada dua pasal pada UU yang disahkan 30 November 2024 itu.
Pasal I adalah tentang penggantian nomenklatur DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagi gubernur dan wakik gubernur, DPRD, daerah pemilihan DPR RI dan DPD RI.
Sementara pasal II menekankan bahawa ibu kota Indonesia baru benar-benar pindah ke IKN setelah adanya Keputusan Presiden (Kepres) yang saat ini belum diterbitkan.
Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono, menyikapi kesiapan IKN sebagai ibu kota negara dengan menyoroti bandaranya.
Menurutnya, IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu harus memiliki bandara standar internasional.
“Seperti hal nya di Bandara VIP IKN, perlu adanya persiapan untuk menjadi Bandara Internasional. Persyaratan untuk menampung pesawat pesawat internasional, baik kategori Narrow Body ( kecil ) maupun Wide Body ( Besar ) harus memenuhi standarisasi ICAO (International Civil Aviation Organization) ,” kata Bambang Haryo, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Bambang mengatakan, Bandara internasional di IKN harus bisa memenuhi syarat untuk menampung jenis pesawat narrow body seperti hal nya Boeing-737, Airbus A320 maupun wide body seperti hal nya Airbus A380 dan Boeing-777.
“Menurut ketentuan ICAO, untuk pesawat narrow body itu lebar landasan harus 45 meter, dan lebar landasan untuk wide body harus 60 meter. Tetapi lebar landasan bandara IKN saat ini hanya 30 meter, jangankan wide body, yang narrow saja sudah tidak memenuhi syarat standarisasi keselamatan landasan dari ICAO,” ucapnya.
Lalu, untuk Pavement Classification Number (PCN), suatu angka yang menunjukkan tingkat kekerasan landasan, itu pun harus mengikuti standarisasi sesuai dengan ICAO. Misalnya Untuk pesawat narrow body biasanya pada angka sekitar 52 dan untuk wide body pada angka sekitar 120.
“Seharusnya PCN yang menunjukkan angka kekerasan landasan, harus di publikasikan untuk kepentingan penerbangan. Yang hingga saat ini belum ada informasi atau sosialisasi yang jelas untuk memvalidasi kelayakan Bandara IKN dari pihak yang bertanggung jawab yaitu tentunya Kementrian Perhubungan. Termasuk juga kepentingan publik domestik maupun internasional,” ucap Anggota DPR-RI Periode tahun 2024-2029 dari Gerindra itu.
Bambang mengatakan, daya tampung apron pesawat bandara IKN untuk saat ini masih belum maksimal. Terlihat dari luasan apron hanya bisa maksimal untuk menampung 3-4 pesawat tipe wide body atau 6-8 pesawat untuk tipe narrow body.
Pria yang karib dengan sapaan BHS itupun membandingkan bandara IKN dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Soetta).
Menurutnya, Bandara Soetta yang memiliki sekitar 67 garbarata di 3 terminal, masih sering mengalami Overload untuk daya tampung apron.
Bahkan, Bandara Soetta yang memiliki tiga landasan, yang masing masing mempunyai panjang diatas 2500 meter, dengan lebar 60 meter, dan PCN sekitar 100, masih sering kewalahan menampung pesawat yang akan mendarat, sehingga sering terjadi antrian di udara (holding).
“Kita juga perlu mengkaji luasan terminal Bandara IKN yang maksimal hanya bisa menampung sekitar 200.000 penumpang per tahun, sesuai data kapasitas, atau sekitar 600 penumpang per hari, bila dibanding dengan Bandara Cengkareng yang bisa menampung rata rata 100.000-150.000 penumpang per hari.” kata dia.
“Lalu bagaimana dengan Bandara IKN yang hanya memiliki satu landasan dan Apron serta terminal yang sangat minim tanpa adanya garbarata? Kita tidak bisa membayangkan bagaimana overload dan potensi chaos yang akan terjadi di bandara tersebut. Tolong bisa dijadikan evaluasi, apalagi bila seluruh masyarakat yang berkepentingan dari Jawa dan Sumatera ingin menuju ke IKN. Maka saya berharap Pemerintah mampu untuk menyempurnakan setiap Bandara Internasional khususnya IKN agar mampu menjadi infrastruktur yang aman dan nyaman bagi masyarakat domestik dan internasional.” tutupnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya