Surabaya (beritajatim.com) – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan administrasi kependudukan bagi warga Kota Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya kembali menggelar program inovatif bernama Lontong Kupang.
Program ini merupakan layanan online dan terpadu melalui One Gate System antara Disdukcapil Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kementerian Agama Surabaya.
Salah satu layanan unggulan dari Lontong Kupang adalah Isbat Nikah, sebuah inovasi layanan berupa sidang yang dilaksanakan di tempat. Program ini memungkinkan pasangan yang ingin mengesahkan pernikahan mereka secara hukum untuk melakukannya dengan lebih mudah dan cepat.
Pendaftaran untuk program ini dapat dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili saat ini dan hanya tersedia hingga tanggal 1 Mei 2024.
Pelaksanaan Lontong Kupang dijadwalkan pada tanggal 8 Juni 2024, bertempat di Gedung Siola dan Balai Kota Surabaya. Adapun kriteria peserta Lontong Kupang antara lain:
1. Kedua atau salah satu mempelai merupakan warga Kota Surabaya.
2. Calon mempelai berusia 19 tahun ke atas.
3. Tidak sedang terikat perkawinan dengan siapapun.
4. Beragama Islam.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat mempersiapkan dua jenis dokumen, antara lain:
Jenis Dokumen Pertama:
– Surat permohonan nikah isbat yang diketik.
– Fotokopi KTP suami dan istri.
– Fotokopi KK suami dan istri.
– Fotokopi surat cerai (jika berstatus duda atau janda atau suami/istri telah meninggal dunia).
– Surat pernyataan janda atau duda.
– Fotokopi KTP Wali nikah.
Jenis Dokumen Kedua:
– Fotokopi KTP Saksi 1 dan 2.
– Surat keterangan pencatatan pernikahan di KUA asli dan fotokopinya dilegalisir di kantor pos.
– Fotokopi akta kelahiran anak/surat keterangan lahir dari RS/SPTJM kelahiran (jika mempunyai anak).
– Panjar biaya perkara.
– Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak tiga lembar dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak satu lembar dengan background biru masing-masing mempelai.
Dengan adanya program Lontong Kupang in guna mempercepat pelayanan warga yang mengajukan Isbat Nikah, warga tidak lagi menunggu lama sehingga diberikan kepastian terkait pengurusan Isbat Nikah, memberi bantuan kepada warga untuk mendapatkan dokumen adminduk yang lengkap, warga dapat dengan mudah mengurus peradilan dan mendapatkan salinan putusan yang kemudian dapat digunakan untuk melengkapi dokumen pengajuan pernikahan dan kependudukan, selain itu warga juga akan langsung mendapatkan berbagai dokumen pernikahan dan kependudukan mulai dari buku nikah, akta pernikahan, perubahan status dalam Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status dalam KTP-el. [aje]