Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan prinsip terkait rencana pemberian amnesti. Jumlah yang berpeluang diberi amnesti sekitar kepada 44 ribu narapidana.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR.
“Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Supratman menjelaskan bahwa rencana ini tidak hanya dilatarbelakangi alasan kemanusiaan tetapi juga bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Jika disetujui DPR, langkah ini diperkirakan dapat mengurangi overkapasitas lapas hingga 30%.
Baca juga: Ribuan Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Suarakan Hak Pilihnya
“Dengan jumlah seperti ini, diperkirakan baru bisa mengurangi kelebihan penghuni lapas sekitar 30%,” ujarnya.
Usulan amnesti ini juga didasari oleh keinginan Presiden Prabowo untuk memperhatikan napi yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman pidana.
“Ada keinginan untuk melakukan upaya presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” tambah Supratman.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan prinsip terkait rencana pemberian amnesti. Jumlah yang berpeluang diberi amnesti sekitar kepada 44 ribu narapidana.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR.
“Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Supratman menjelaskan bahwa rencana ini tidak hanya dilatarbelakangi alasan kemanusiaan tetapi juga bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Jika disetujui DPR, langkah ini diperkirakan dapat mengurangi overkapasitas lapas hingga 30%.
Baca juga: Ribuan Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Suarakan Hak Pilihnya
“Dengan jumlah seperti ini, diperkirakan baru bisa mengurangi kelebihan penghuni lapas sekitar 30%,” ujarnya.
Usulan amnesti ini juga didasari oleh keinginan Presiden Prabowo untuk memperhatikan napi yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman pidana.
“Ada keinginan untuk melakukan upaya presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” tambah Supratman.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)