Bandung (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan delapan tren temuan yang menjadi perhatian khusus selama pengawasan masa tenang serta hari pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu.
Delapan tren temuan yang menjadi perhatian khusus itu, di antaranya satu kejadian khusus pada masa tenang dan tujuh tren masalah pada pemungutan suara, dalam pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu se-Jawa Barat yang tertuang pada aplikasi sistem informasi pengawasan pemilihan (Siwaslih).
Dia menyebutkan dalam masa tenang, yaitu terdapat 103 TPS yang direlokasi karena bencana yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Cianjur.
“Selain itu, terdapat satu TPS di Kabupaten Pangandaran yang direlokasi karena didirikan di wilayah rawan konflik,” kata Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Dalam Pelaksanaan pemungutan suara di TPS, kata dia, Bawaslu Jabar menemukan tujuh tren pengawasan yang menjadi perhatian khusus, di antaranya terdapat logistik pemungutan suara yang tidak lengkap di 1.773 TPS, kemudian surat suara yang tertukar di 41 TPS, dan pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 sebanyak 21 TPS.
Hal lain yang menjadi tren pada periode pungut hitung, kata Nuryamah, yaitu adanya potensi pemungutan suara ulang pada lima TPS, kemudian terdapat KPPS yang tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada empat TPS.
“Kemudian ditemukan terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan di dua TPS, serta saksi yang mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/Partai politik pada satu TPS,” ujarnya.
Terhadap permasalahan yang terjadi pada masa tenang dan pemungutan suara, Nuryamah mengungkapkan jajaran pengawas pemilihan telah menyampaikan saran perbaikan kepada PPK terkait pendirian lokasi TPS yang berpotensi adanya gangguan bencana dan rawan konflik serta dapat diselesaikan dengan mencarikan lokasi terdekat yang lebih aman sebelum hari pemungutan suara.
Sementara pada hari H pemungutan suara, kata dia, jajaran pengawas pemilihan menyampaikan beberapa poin kepada KPPS untuk melengkapi adanya logistik yang tidak lengkap, segera menukar surat suara yang tertukar antar TPS, pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan, yaitu pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00.
“Selanjutnya menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-elektronik, serta memastikan seluruh pemilih menandai jari dengan tinta setelah selesai menggunakan hak suara untuk menghindari pemilih memilih dua kali,” ucapnya.
Kemudian pengawas pemilihan menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon pemilihan dan menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilihan.
Selanjutnya, bagi para pihak untuk dapat mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan di TPS, selain itu jajaran pengawas pemilihan melakukan pemeriksaan dan pencermatan serta menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilihan terhadap dugaan pemungutan suara ulang dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara lanjutan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024