Jakarta –
Menteri PAN-RB Rini Widyantini meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 42 kota di Indonesia. MPP dinilai Rini menjadi terobosan dalam tata kelola pelayanan publik.
MPP dapat menyatukan seluruh layanan yang ada di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, bahkan beberapa layanan-layanan swasta terkadang juga diintegrasikan di MPP. MPP menyediakan berbagai layanan seperti KTP, SKCK dan berkas-berkas lainnya.
Pada akhirnya, Rini menilai MPP dapat memberikan percepatan proses dan meningkatkan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah.
“MPP itu tentunya akan menjadi gerbang untuk masa depan kita di dalam tata kelola pelayanan publik. Kehadiran MPP itu kita lihat memunculkan percepatan-percepatan proses yang tentunya akan meningkatkan kualitas, efisiensi, dan biaya dan sebagainya,” beber Rini dalam peresmian yang dilakukan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
“Nah ini tentunya kita berharap dengan adanya MPP, masyarakat bisa mendapatkan kemanfaatannya,” tambahnya.
Dia memaparkan MPP pertama kali ada di Indonesia pada tahun 2017, kala itu cuma 3 MPP yang ada di Indonesia. Kini jumlahnya sudah bertambah hingga 272 MPP di seluruh kabupaten dan kota.
“Tapi ini baru 53% dari total kabupaten dan kota di Indonesia saja yang punya MPP. Kami harap tahun depan sudah semuanya memiliki MPP,” sebut Rini.
Adapun 42 MPP yang diresmikan hari ini di antaranya yakni Kabupaten Aceh Tamiang; Kota Langsa; Kota Lhokseumawe: Kabupaten Kaur; Kabupaten Merangin: Kota Pangkalpinang; Kabupaten Bangka Barat; Kabupaten Belitung; Kabupaten Lampung Barat; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Tabanan; Kabupaten Jembrana; Kabupaten Bangli; Kabupaten Gianyar; Kabupaten Lombok Barat; Kabupaten Dompu; Kabupaten Lembata; Kabupaten Sikka; Kabupaten Mempawah; Kota Pontianak; Kabupaten Kotawaringin Barat; Kabupaten Pulang Pisau; Kabupaten Tana Tidung; Kabupaten Banggai Kepulauan; Kabupaten Kolaka Utara.
Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan; Kota Makassar; Kabupaten Jeneponto; Kabupaten Yapen; Kabupaten Malaka; Kabupaten Kaimana; Kabupaten Kayong Utara; Kabupaten Kepahiang; Kabupaten Subang; Kabupaten Manggarai Barat; Kabupaten Serang; Kabupaten Banyuasin; Kabupaten Sidenreng Rappang; Kota Bandar Lampung; dan Kabupaten Pidie.
(acd/acd)