Yogyakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pengajuan resmi terkait rencana merger antara dua operator seluler besar di Indonesia, yakni XL Axiata dan Smartfren kepada pemerintah.
“Kami belum tahu karena belum melapor secara resmi keduanya. Jadi kami sifatnya menunggu sebagai penghulu untuk mempersatukan. Kurang lebih seperti itu peran Kemenkomdigi,” ujar Meutya saat ditemui di sela kunjungan di STMM Yogyakarta, Rabu (11/12/2024).
Meutya menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendukung langkah merger jika hal tersebut bertujuan untuk menjaga iklim kompetisi yang sehat di industri telekomunikasi. Namun, ia menegaskan kembali bahwa belum ada laporan formal terkait rencana merger XL Axiata dan Smartfren.
“Namun, saat ini belum ada secara resmi menyampaikan bahwa akan ada pernikahan di antara keduanya secara resmi,” lanjut Meutya.
Sebelumnya, PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, resmi mengumumkan merger dengan nilai gabungan prasinergi lebih dari Rp 104 triliun atau sekitar US$ 6,5 miliar. Entitas hasil merger ini akan bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart).
Merger XL Axiata dan Smartfren ini digadang-gadang dapat menciptakan sinergi yang kuat dan memberikan manfaat lebih besar bagi konsumen dengan layanan yang lebih terintegrasi. Meski demikian, pemerintah masih menunggu proses formal dari kedua pihak untuk menindaklanjuti rencana tersebut.