Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengukur validitas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan para pejabat. Hasilnya segera diungkap pada akhir 2024.
“Bagaimana hasilnya? Nanti di akhir tahun ini. Sebelum kami beralih ke pimpinan, akan kami sampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Disampaikan Ghufron, KPK kini tengah mengumpulkan data-data LHKPN para pejabat. Selanjutnya, pihak KPK akan mengukur sejauh mana validitas laporan harta yang disampaikan mereka.
“Selama ini, LHKPN pejabat diukur pada persentase kepatuhan, saat ini kita tingkatkan, bukan hanya pemenuhan laporan, tetapi sejauh mana validitasnya,” ujar Ghufron.
Sebagai contoh, kalau dahulu misal dari 390.000 pejabat yang diukur, seberapa persen yang melapor. “Setelah ini artinya dari 2022 sampai 2024, kami sudah meningkatkan. Setelah kepatuhan, kemudian tingkat validitas,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyoroti LHKPN para pejabat yang amburadul. Bahkan, pihaknya sempat menemukan ada kendaraan yang harganya dengan nilai tak wajar. “Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta,” kata Nawawi, dikutip Selasa (10/12/2024).