PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy

Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy, Rabu (11/12/2024).  Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritasatu.com, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun itu didakwa mencabuli mantan kekasihnya, AG.

“Benar hari ini ada sidang pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy. Namun, sidangnya digelar tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ucap Humas PN Jaksel Djuyamto saat ditemui media, Rabu pagi.

Djuyamto menyebut, mengacu peraturan, persidangan kasus kesusilaan harus digelar tertutup. Ia mempersilakan media untuk mendapatkan informasi melalui humas.

Dia mengatakan, persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy memasuki agenda pemeriksaan saksi. Namun, Djuyamto enggan memberikan detail sosok saksi itu. “Mengenai saksi siapa saja yang akan diperiksa, silakan tanya pada jaksa (penuntut umum), karena kami belum tahu siapa saja,” katanya.

Sebelum sidang kasus pencabulan, Mario Dandy saat ini juga tengah menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara terkait penganiayaan berat dengan korban David Ozora. Putusan itu ditetapkan pada Februari 2024 setelah sebelumnya mengajukan kasasi.