Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pejabat Gubernur Jatim Tetapkan UMP 2025 Jawa Timur Sebesar Rp 2.305.985 – Page 3

Pejabat Gubernur Jatim Tetapkan UMP 2025 Jawa Timur Sebesar Rp 2.305.985 – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985. Angka ini naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741, dari UMP 2024 yang tercatat Rp 2.165.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

“Keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

Sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.

“Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Adhy Karyono.

Lebih lanjut Adhy menyebutkan kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Ini semua sudah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat,” katanya.