Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi di Muara Baru Jakarta Utara.
Tindak pidana Pasal 338 KUHP yang terjadi pada 28 Oktober 2024 itu diperagakan oleh tersangka FF alias O.
Sedangkan korban SH diperankan oleh pemeran pengganti.
Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif menuturkan kegiatan rekontruksi dilakukan dimulai pukul 11.00 WIb dan selesai pukul 13.30 WIB.
Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi di empat lokasi, yaitu Hotel Aceh Besar, Muara Karang Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Gang Masjid Nurusobah RT 18 RW 17 No. 5 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara (TKP pembunuhan).
Kemudian Jalan Pantai Mutiara Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara (TKP ditemukan kepala korban) dan di sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru (TKP ditemukan tubuh korban).
“Sebanyak 43 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi di Muara Baru Jakarta Utara ini,” ucap Reza kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka Fauzan Fahmi (43) membuat skenario pembuangan mayat tanpa kepala SH (40).
Setelah kepala korban terputus dari badannya, Fauzan memasukkan kepala SH ke dalam kantong plastik dan dilapisi karung kecil.
Tersangka juga mengupas kulit jari telunjuk dan jempol tangan kanan dan kiri SH menggunakan pisau.
Tujuannya agar identitas korban tidak diketahui oleh polisi.
Tubuh korban oleh tersangka kemudian diangkat dan dibawa ke lantai dua.
Namun pada saat diangkat, darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir dan jatuh ke lantai.
Fauzan melepas celana korban dan digunakan mengelap darah SH yang ada di lantai.
Selanjutnya tubuh korban disimpan di lantai dua dan ditutup menggunakan selimut.
Sekitar pukul 23.00 WIB korban keluar rumah membuang kepala korban.
Setelah itu, tersangka kembali di rumahnya.
Keesokan harinya pada Senin (28/11/2024) pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban yang tinggal bagian badan.
Alat yang dipersiapkan yakni karung besar, kardus bekas kulkas, tambang, dan tali rafia.
Usai membeli, pelaku kembali ke rumah dan membungkus jasad SH menggunakan perlengkapan dia beli.
Setelah terbungkus, SH menghubungi temennya berinisial J.
Pelaku meminta J agar membantunya mengangkat bungkusan berisi muatan ikan tuna.
Wira menyebut rekan tersangka kemungkinan tidak mengetahui bungkusan yang ada di dalam adalah jasad SH tanpa kepala.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J bersama-sama mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil setelah sampai diparkiran mobil bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan,” urai Wira.
Fauzan bersama J jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta.
Kepada J, tersangka mengaku muatan ikan tuna akan dikirim menggunakan ekspedisi bandara.
“Setelah sampai di Bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut,” kata Wira.
“Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan J sampai di Muara Baru, tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepat di belakang pom bensin pelabuhan,” lanjut dia.
Tersangka dan J turun dari mobil dan keduanya menurunkan bungkusan berisi jasad SH.
Mereka membuangnya ke pinggir laut kawasan Pelabuhan Muara Baru.