Jakarta –
PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memulihkan keuangan perusahaan. Langkah ini memperkuat operasional KBN sekaligus mendukung tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.
Apresiasi ini diberikan atas bantuan hukum Non Litigasi dalam penyelesaian masalah hukum antara PT KBN dengan investor/penyewa, yaitu PT Chandra Bhakti Jasatama, PT Pracoyo Indonesia, dan Tusaman Putih, terkait penyelesaian kewajiban dan perpanjangan/pembaharuan lahan ex HGB di atas lahan HPL PT KBN yang masa berlakunya telah habis.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badrut Tamam berharap keberhasilan ini dapat memberikan dampak positif bagi operasional PT Kawasan Berikat Nusantara.
“Penyelamatan dan pemulihan keuangan dan aset ini juga akan membuka peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” tambah Badrut Tamam dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus, berhasil memulihkan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp18.483.445.384.
Selain itu juga menyelamatkan aset negara berupa tanah Hak Pengelolaan seluas 24.658 M² senilai Rp170.879.940.000. Total nilai yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah Rp189.363.385.384.
Upaya ini bertujuan memperbaiki kondisi keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara serta menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang sebelumnya dikuasai investor yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
“Ke depan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara, guna memastikan semua aset dan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dikelola dengan sebaik baiknya, sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel,” pungkas Badrut.
(ega/ega)