Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Urung Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Penjadwalan Ulang

Urung Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Penjadwalan Ulang

Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita urung memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/12/2024). Dia sejatinya hendak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Selain Mbak Ita, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Ketua Gapensi Semarang Martono (M), dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar (PRUD). Hanya saja, mereka juga tidak memenuhi panggilan KPK. Keempatnya meminta penjadwalan ulang.

“Iya sampai dengan terakhir per jam sekarang untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Tessa belum membeberkan soal kapan keempatnya akan kembali dipanggil KPK. Dia juga irit bicara soal alasan ketidakhadiran mereka.

Wali Kota Semarang Mbak Ita di lain sisi telah mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Soal itu, Tessa menekankan pemanggilan pihak tertentu oleh KPK bisa dilakukan di tengah praperadilan.

“Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik. Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari penyidikan. Jadi bila penyidik merasa pemanggilan itu akan dilakukan pada saat praperadilan masih berjalan, tentu itu dimungkinkan. Namun, nanti kita kembalikan kepada penyidik,” ungkap Tessa.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.

Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Terkait pencegahan tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.

“Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dari KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan swasta, Rahmat U Djangkar.