Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 terkait penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha penyediaan tenaga listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut putusan MK, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan dimaksud.
Menurutnya, hal ini sebagai pertimbangan pemerintah untuk memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum agar sejalan dengan putusan MK.
Kementerian ESDM, kata Jisman, mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan MK tersebut.
“Namun demikian, kami mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Jisman melalui keterangan resmi dikutip Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja dan perorangan mengajukan permohonan uji materiil atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
Dari lima substansi yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua di antaranya dengan beberapa catatan penting.
Pertama, MK menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR RI. Sebagai tindak lanjut, Jisman mengatakan, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.
Kedua, MK memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi.
Terkait hal ini, Jisman mengatakan, pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut. Hal itu mengingat putusan ini berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi dengan prioritas industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah sumber daya alam.
Jisman menambahkan bahwa Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
Adapun, serikat pekerja yang mengajukan permohonan uji materiil, antara lain Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali, serta 109 pemohon perseorangan lainnya.
Para pemohon menggugat ketentuan UU Cipta Kerja yang mengatur kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi atau unbundling. Para pemohon mendalilkan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja sama dengan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII-2015.
Sistem unblunding yang dimaksud adalah pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan. Para pemohon menilai klausul itu praktis menjadikan listrik sebagai barang jualan.
Pemohon menegaskan usaha ketanagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah adalah bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, MK menegaskan bahwa sistem unbundling adalah inkonstitusional karena menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara. Sikap tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XIII/2015. Hal ini menjadi pertimbangan hukum Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Jumat (29/11/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.