ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HGR, AB, M, dan RUD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.
Menurut informasi, pihak lainnya yang dipanggil KPK adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB); Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri; Ketua Gapensi Semarang Martono (M); dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).
Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.