Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Kejari Indramayu dalam perkara dugaan pencucian uang atau TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan kasus dugaan TPPU ini berlokasi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) periode 2014-2023.
“Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka [Panji] dan barang bukti atau tahap II,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).
Dia menambahkan, Panji Gumilang bakal menjadi tahanan kota Kabupaten Indramayu selama 20 hari yang terhitung dari 9-28 Desember 2024.
Kemudian, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Syahrul Juaksha Subuki dengan tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Indramayu saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk dibacakan pada persidangan.
“Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang dipersangkakan telah melanggar pasal 70 jo Pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal KUHP.
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.