JABAR EKSPRES – Bantuan KJP Plus tahap 4 sudah cair sejak tanggal 6 Desember 2024, cek penerima bantuan dan besaran dana untuk anak sekolah.
Kabar baik bagi para pelajar di DKI Jakarta! Bantuan KJP Plus Tahap 4 kini telah mulai cair pada bulan Desember 2024.
Program bantuan pendidikan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dalam tahap ini, dana bantuan akan langsung disalurkan kepada penerima yang terdaftar.
Simak informasi lengkap tentang cara cek penerima KJP Plus dan rincian besaran dana bantuan untuk anak sekolah berikut ini.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu.
Dana bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pendidikan, seperti seragam, buku, alat tulis, hingga uang saku.
BACA JUGA: Info Bantuan KJP Plus Tahap 4 Mulai Cair ke Peserta Didik di DKI Jakarta
Selain itu, penerima KJP Plus juga mendapatkan manfaat tambahan seperti gratis transportasi TransJakarta dan potongan harga untuk kebutuhan pendidikan lainnya.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 4 Desember 2024
Berdasarkan informasi resmi, pencairan dana KJP Plus Tahap 4 telah dimulai sejak 6 Desember 2024.
Pencairan ini mencakup dana bantuan untuk bulan November dan Desember sekaligus, sehingga menjadi kesempatan penting bagi penerima untuk memanfaatkan bantuan tersebut secara optimal.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 4
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 4, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs web resmi kjp.jakarta.go.id.
2. Klik menu Daftar Penerima KJP pada halaman utama.
3. Masukkan data diri seperti nomor NIK siswa dan data pendukung lainnya.
4. Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi detail mengenai status penerimaan dan besaran dana yang diterima.
BACA JUGA: Cek Info Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Mulai Disalurkan ke Penerima
Besaran Dana KJP Plus Tahap 4 Desember 2024
Berikut adalah rincian besaran dana bantuan KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan:
Besaran dana KJP Plus jenjang SD/MI