TRIBUNJATIM.COM – Anak Ria Ricis mengaku ingin memiliki adik.
Tak ayal, permintaan itu sampai membuat sang ibu kebingungan.
Kini, mantan istri Teuku Ryan ini memutuskan mengadopsi anak.
Lantas, seperti apa syarat dan cara mengadopsi anak di Indonesia?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Hal tersebut diceritakan langsung oleh Ria Ricis.
Menurut penuturannya, Moana kerap meminta adik di depan teman-temannya.
Keinginan Moana itu tentunya membuat Ricis kelabakan lantaran dirinya kini yang berstatus sebagai ibu tunggal.
Namun, pada akhirnya, Ricis justru berencana untuk mengadopsi seorang anak untuk menjadi adik dari Moana.
“Soalnya dia (Moana) udah minta adek juga, dia setiap ketemu temen temen ‘Ibu, Moana mau baby’ dia selalu ngomong begitu. Jadi aduh susah juga ya say kalau nunggu bunting nggak tahu kapan, ya udahlah kita adopsi aja,” kata Ria Ricis di The Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Mantan istri Teuku Ryan ini berencana akan mengadopsi seorang anak berjenis kelamin laki-laki.
Pasalnya, Ricis sendiri memang sudah lama berkeinginan punya anak laki-laki.
Sekarang ini juga merupakan waktu yang tepat untuk mengadopsi anak karena Moana membutuhkan teman bermain.
“Iya jadi kan dulu tuh aku pengen banget anak cowok, terus aku rasa dia umurnya udah cukup untuk punya teman bermain, jadi aku pengen sih ngadopsi anak cowok,” jelas Ricis.
Saat ini, perempuan 29 tahun itu sudah banyak ditawari berbagai pihak untuk mengadopsi anak.
Namun, Ricis mengaku belum bisa memilih karena pihak rumah sakit masih melakukan proses pemeriksaan dan penyaringan.
“Kemarin juga udah banyak yang nawarin, dari klinik, dari rumah sakit, dari orang pribadi, dari personal juga ada, cuman kita masih memilih milih,” ujar Ricis.
“Kita belum tahu (kapan bisa adopsi) soalnya dari pihak klinik dan rumah sakitnya juga masih di-screening juga, karena kan nggak bisa sembarangan juga,” pungkasnya.
Syarat dan cara adopsi anak di Indonesia
Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Langkah ini juga harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain itu, ayat (2) menerangkan, adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya.
Calon orangtua dan anak yang akan diangkat sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Syarat adopsi anak tersebut, antara lain:
Syarat anak yang akan diangkat
Anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk:
Belum berusia 18 tahun
Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
Memerlukan perlindungan khusus.
Belum berusia 18 tahun, usia anak angkat meliputi:
Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat calon orangtua angkat
Calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat berupa:
Sehat jasmani dan rohani
Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
Beragama sama dengan agama calon anak angkat
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
Berstatus menikah paling singkat lima tahun
Tidak merupakan pasangan sejenis
Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik
bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak
Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Khusus untuk pengangkatan anak oleh orangtua tunggal, hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapat izin menteri atau kepala instansi sosial di provinsi.
Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:
Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia
Memperoleh izin tertulis dari menteri
Melalui lembaga pengasuhan anak.
Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:
Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia
Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Cara adopsi anak secara legal
Syarat sah pengangkatan anak menurut hukum Indonesia adalah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, calon orangtua harus mengajukan permohonan adopsi anak ke lembaga sosial.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut tata cara adopsi anak di Indonesia:
1. Mengajukan permohonan
Cara adopsi anak yang pertama adalah calon orangtua mengirimkan surat permohonan ke lembaga sosial.
Jika adopsi terjadi antara anak Indonesia dengan orangtua WNI atau orangtua tunggal, surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.
Namun, jika adopsi terjadi antara orangtua Indonesia dan anak WNA atau sebaliknya, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Membentuk Tippa
Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
Tim Tippa di tingkat Dinsos diketuai Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
Sedangkan di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Polri.
3. Kunjungan ke rumah calon orangtua
Selanjutnya tim Tippa akan mengirim tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.
Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat, terkait kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, serta melihat segala aspek kelayakan untuk mendapat hak asuh.
Nantinya, tim Peksos akan mengunjungi calon orangtua angkat selama dua kali dalam masa 6 bulan.
Kemudian, hasil kunjungan tim Peksos tersebut akan disampaikan ke tim Tippa.
4. Kelengkapan calon orangtua
Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat, antara lain:
Pasangan harus berstatus menikah.
Bukti pernikahan yang sah, minimal lima tahun. Artinya, orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat keterangan penghasilan, sehingga layak mengangkat anak.
5. Penerbitan surat rekomendasi pengangkatan anak
Jika semua dokumen tersebut telah terpenuhi, maka Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan usulan tim Tippa untuk diizinkan mengangkat anak.
Setelah surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
Selanjutnya, jika masa pengasuhan sementara selama 6 bulan menuai hasil baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
—–
Berita Jatim dan berita viral lainnya.